Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

6106/Pdt.G/2024/PA.Grt

Nomor6106/Pdt.G/2024/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Grt
Panjang Dokumen33.917 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; 3. Mengizinkan Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Garut; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp208.000,00 ( dua ratus delapanribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →