Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

610/Pdt.G/2024/PA.Blcn

Nomor610/Pdt.G/2024/PA.Blcn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Blcn
Panjang Dokumen53.469 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluhribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →