610/Pdt.G/2025/PA.Sww
| Nomor | 610/Pdt.G/2025/PA.Sww |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Sww |
| Panjang Dokumen | 101.524 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan orang tua Para Pemohon yang bernama alm. [nama disamarkan] dengan almh. [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 1978; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →