Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

610/Pdt.G/2025/PA.Sww

Nomor610/Pdt.G/2025/PA.Sww
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Sww
Panjang Dokumen101.524 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan orang tua Para Pemohon yang bernama alm. [nama disamarkan] dengan almh. [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 1978; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →