610/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 610/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 36.794 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak para Pemohon bernama [nama disamarkan] denganseorang laki-laki calon suaminya bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →