Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

610/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor610/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen36.794 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak para Pemohon bernama [nama disamarkan] denganseorang laki-laki calon suaminya bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →