Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

614/Pid.Sus/2022/PN Btm

Nomor614/Pid.Sus/2022/PN Btm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Btm
Panjang Dokumen125.658 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →