614/Pid.Sus/2022/PN Btm
| Nomor | 614/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Btm |
| Panjang Dokumen | 125.658 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →