Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

616/Pid.B/2022/PN Cbi

Nomor616/Pid.B/2022/PN Cbi
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN Cbi
Panjang Dokumen111.742 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] ablis [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta menggunakan surat yang dipalsukan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →