Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/G/2022/PTUN.PDG

Nomor61/G/2022/PTUN.PDG
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN PDG
Panjang Dokumen184.391 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.406.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →