Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2022/PA.Buol

Nomor61/Pdt.G/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen34.364 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 740 . 000.,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →