Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2024/PA.Sdk

Nomor61/Pdt.G/2024/PA.Sdk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Sdk
Panjang Dokumen161.419 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →