Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/Pdt.G/2026/PA.Prgi

Nomor61/Pdt.G/2026/PA.Prgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Prgi
Panjang Dokumen49.386 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.000,00(seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →