Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/Pdt.P/2022/PA.Buol

Nomor61/Pdt.P/2022/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Buol
Panjang Dokumen40.679 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K [nama disamarkan] Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII; Menetapkan : [nama disamarkan]; ; ; [nama disamarkan], , [nama disamarkan], [nama disamarkan]; Adalah ahli waris dari almarhumah [nama disamarkan] (Alm.); 3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000. (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →