61/Pid.B/2022/PN Skm
| Nomor | 61/Pid.B/2022/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 83.800 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 2.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →