Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/Pid.B/2023/PN Wkb

Nomor61/Pid.B/2023/PN Wkb
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Waikabubak
Panjang Dokumen113.923 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →