Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/Pid.Sus/2022/PN Bpd

Nomor61/Pid.Sus/2022/PN Bpd
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen164.717 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 19 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →