61/Pid.Sus/2022/PN Bpd
| Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Bpd |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bpd |
| Panjang Dokumen | 164.717 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 19 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →