Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

61/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor61/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen68.340 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →