Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

620/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor620/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen37.386 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggilsecara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugatsecara verstek ; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp742.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →