Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

621/Pdt.P/2023/PA.TA

Nomor621/Pdt.P/2023/PA.TA
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA TA
Panjang Dokumen30.792 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan Wali Pemohon bernama (..........) adalah Adhal; Memberi izin kepada Pemohon (..........) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (...........) dengan Wali [nama disamarkan]; Menunjuk Kepala KUA untuk menikahkan Pemohon bernama (..........) dengan calon suaminya bernama (............); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 885.000,00 (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →