Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

622/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor622/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen37.211 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat, menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat, dan membebankan Penggugat membayar biaya perkara Rp750.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →