622/Pdt.P/2022/PA.Bbs
| Nomor | 622/Pdt.P/2022/PA.Bbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brebes |
| Panjang Dokumen | 40.724 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →