Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

622/Pdt.P/2022/PA.Bbs

Nomor622/Pdt.P/2022/PA.Bbs
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brebes
Panjang Dokumen40.724 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →