Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

623/Pdt.G/2021/PA.PBun

Nomor623/Pdt.G/2021/PA.PBun
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA PBun
Panjang Dokumen31.718 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah sebagai berikut : [nama disamarkan] (Tergugat I), sebagai isteri (janda); [nama disamarkan] (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung; [nama disamarkan] (Penggugat II) sebagai anak perempuan kandung; [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →