623/Pdt.G/2021/PA.PBun
| Nomor | 623/Pdt.G/2021/PA.PBun |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA PBun |
| Panjang Dokumen | 31.718 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan] adalah sebagai berikut : [nama disamarkan] (Tergugat I), sebagai isteri (janda); [nama disamarkan] (Penggugat I), sebagai anak perempuan kandung; [nama disamarkan] (Penggugat II) sebagai anak perempuan kandung; [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →