Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

623/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor623/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Batusangkar
Panjang Dokumen44.176 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Mengizinkan kepada kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1 Nafkah Madhiyah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ); 3.2 Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.500.000,00 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ); 4. Menetapkan anak yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →