Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

625/Pid.Sus/2023/PN Kis

Nomor625/Pid.Sus/2023/PN Kis
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kisaran
Panjang Dokumen90.371 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →