Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

626/Pid.Sus/2025/PN Bkn

Nomor626/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Bkn
Panjang Dokumen69.578 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →