626/Pid.Sus/2025/PN Bkn
| Nomor | 626/Pid.Sus/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bkn |
| Panjang Dokumen | 69.578 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →