Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/B/2023/PT.TUN.MDO

Nomor62/B/2023/PT.TUN.MDO
Jenistun — B
Tahun2023
PengadilanPT TUN MDO
Panjang Dokumen29.038 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan perbaikan pertimbangan hukum dan amar, menyatakan gugatan Penggugat [nama disamarkan] tidak diterima, menolak gugatan Penggugat I sampai dengan Penggugat IX dan Penggugat [nama disamarkan], dan menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →