Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/G/2023/PTUN.KDI

Nomor62/G/2023/PTUN.KDI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN KDI
Panjang Dokumen18.753 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →