Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/Pdt.G/2022/PN Krg

Nomor62/Pdt.G/2022/PN Krg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Krg
Panjang Dokumen9.039 karakter

Amar Putusan

Gugatan para Penggugat dicabut dan dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.895.000,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →