62/Pdt.P/2022/PA.Mur
| Nomor | 62/Pdt.P/2022/PA.Mur |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Mur |
| Panjang Dokumen | 49.183 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2001 bertempat di rumah kakak Pemohon I yang bernama [nama disamarkan], Kelurahan Bonto Raya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulewesi Selatan; Menetapkan 3 (tiga) orang anak bernama: 3.1. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Laki-laki; 3.2.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →