Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor62/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen49.183 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2001 bertempat di rumah kakak Pemohon I yang bernama [nama disamarkan], Kelurahan Bonto Raya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulewesi Selatan; Menetapkan 3 (tiga) orang anak bernama: 3.1. [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], jenis kelamin Laki-laki; 3.2.…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →