62/Pdt.P/2026/PA.Mtp
| Nomor | 62/Pdt.P/2026/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Martapura |
| Panjang Dokumen | 46.686 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon yang bernama [nama disamarkan] dengan almarhum suami Pemohon yang bernama [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 1997 di Desa Awang Bangkal Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →