Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/Pid.Sus/2022/PN Bul

Nomor62/Pid.Sus/2022/PN Bul
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Bul
Panjang Dokumen812.438 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Terdakwa dibebankan untuk membayari biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →