Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/Pid.Sus/2022/PN Pbl

Nomor62/Pid.Sus/2022/PN Pbl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pbl
Panjang Dokumen53.369 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →