Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor62/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen89.970 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →