62/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 62/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mjn |
| Panjang Dokumen | 119.508 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tanpa hak dan dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →