Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

62/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor62/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Mjn
Panjang Dokumen119.508 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tanpa hak dan dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →