Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

630/Pdt.G/2022/PA.Bkt

Nomor630/Pdt.G/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen61.417 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba`in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Para Pihak menaati kesepakatan perdamaian tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →