630/Pdt.G/2022/PA.Bkt
| Nomor | 630/Pdt.G/2022/PA.Bkt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Bukittinggi |
| Panjang Dokumen | 61.417 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba`in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Para Pihak menaati kesepakatan perdamaian tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →