Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

630/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor630/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Batusangkar
Panjang Dokumen83.657 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Batusangkar; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa : Nafkah iddah sejumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Nafkah madhiyyah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); Menghukum Pemohon untuk membayar kewajiban sebagaimana…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →