Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

633/Pdt.G/2022/PN Mdn

Nomor633/Pdt.G/2022/PN Mdn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Mdn
Panjang Dokumen279.645 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 10.866.500.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →