636/Pdt.G/2022/PA.Bsk
| Nomor | 636/Pdt.G/2022/PA.Bsk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 46.546 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : ANAK , lahir [tanggal disamarkan], berada di bawah hadhanah/pengasuhan Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : ANAK , lahir [tanggal disamarkan], kepada Penggugat minimal sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10(sepuluh)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →