Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

636/Pdt.G/2022/PA.Bsk

Nomor636/Pdt.G/2022/PA.Bsk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Batusangkar
Panjang Dokumen46.546 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : ANAK , lahir [tanggal disamarkan], berada di bawah hadhanah/pengasuhan Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : ANAK , lahir [tanggal disamarkan], kepada Penggugat minimal sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10(sepuluh)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →