Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2025/PN Pwk

Nomor63/Pdt.G/2025/PN Pwk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pwk
Panjang Dokumen22.533 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 205.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →