Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2026/PA.Bkt

Nomor63/Pdt.G/2026/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen57.675 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat terhadap Penggugat; Membebankan biaya perkara melalui DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →