Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2026/PA.JU

Nomor63/Pdt.G/2026/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen38.781 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak 1 (satu) ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →