63/Pdt.G/2026/PA.LB
| Nomor | 63/Pdt.G/2026/PA.LB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA LB |
| Panjang Dokumen | 50.960 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Basung; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah iddah untuk selama tiga bulan (90 hari) dengan jumlah total Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa mut?ah dalam bentuk uang sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →