Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2026/PA.LB

Nomor63/Pdt.G/2026/PA.LB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA LB
Panjang Dokumen50.960 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Basung; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah iddah untuk selama tiga bulan (90 hari) dengan jumlah total Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa mut?ah dalam bentuk uang sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →