Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2026/PA.Rtu

Nomor63/Pdt.G/2026/PA.Rtu
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Ruteng
Panjang Dokumen87.791 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraTergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menghukum Tergugat untuk membayar Mut?ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, yang dibayarkan sebelum mengambil akta cerai; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →