Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pdt.P/2022/PA.Mur

Nomor63/Pdt.P/2022/PA.Mur
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Mur
Panjang Dokumen68.294 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Menolak permohonan para Pemohon; 2. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →