63/Pid.Sus/2022/PN Lbs
| Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Lbs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Lbs |
| Panjang Dokumen | 91.553 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dengan tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp8.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →