Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2022/PN Lss

Nomor63/Pid.Sus/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Lasusua
Panjang Dokumen98.793 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →