63/Pid.Sus/2022/PN Mrn
| Nomor | 63/Pid.Sus/2022/PN Mrn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Mrn |
| Panjang Dokumen | 89.380 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →