Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2022/PN Mrn

Nomor63/Pid.Sus/2022/PN Mrn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Mrn
Panjang Dokumen89.380 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →