Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2023/PN Bhn

Nomor63/Pid.Sus/2023/PN Bhn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bintuhan
Panjang Dokumen55.074 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →