63/Pid.Sus/2023/PN Kkn
| Nomor | 63/Pid.Sus/2023/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 123.535 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Bapak [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →