Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

63/Pid.Sus/2023/PN Lbs

Nomor63/Pid.Sus/2023/PN Lbs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lbs
Panjang Dokumen87.185 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 35 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →