Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

640/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn

Nomor640/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen82.262 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.265.000,00 ( satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →