647/Pdt.P/2025/PA.Smd
| Nomor | 647/Pdt.P/2025/PA.Smd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Samarinda |
| Panjang Dokumen | 69.225 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →