Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

647/Pdt.P/2025/PA.Smd

Nomor647/Pdt.P/2025/PA.Smd
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Samarinda
Panjang Dokumen69.225 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada anak para Pemohon bernama [nama disamarkan] untuk melangsungkan perkawinan dengan [nama disamarkan] di Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →